Surat Dekan Mengenai Pembelajaran Semester Genap 2021/2022

Selasa, 15 Februari 2022 00:00 WIB   Fakultas Psikologi Administrator

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Merujuk pada Surat Edaran Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) nomor E.5.a/015/UMM/I/2022 tentang kegiatan akademik, kemahasiswaan dan layanan administrasi semester genap tahun akademik 2021/2022 Universitas Muhammadiyah Malang, maka Dekan Fakultas Psikologi UMM perlu menyosialisasikan beberapa hal terkait penyesuaian pelaksanaan perkuliahan di lingkungan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang sebagai berikut:

1. Perkuliahan semester genap tahun ajaran 2021/2022 dimulai pada hari Senin, 14 Maret 2022, dan akan dilaksanakan secara tatap muka terbatas untuk semua angkatan.

2. Proses perkuliahan tetap akan dilakukan secara bauran (blended learning), baik itu menggunakan metode synchronous melalui platform Zoom/Google Meet/platform sejenis, serta dikombinasikan dengan metode asynchoronous melalui Learning Management System (LMS) UMM (https://lms.umm.ac.id).

3. Mahasiswa dari semua angkatan dan semua jenjang diberikan kesempatan untuk mengikuti proses perkuliahan tatap muka terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Telah melakukan minimal vaksin kedua (mengunggah sertifikat vaksin di https://infokhs.umm.ac.id/)
  • Memperoleh izin orangtua (unduh dan unggah formulir surat izin orangtua di https://infokhs.umm.ac.id/)
  • Pembatasan 27 orang jumlah mahasiswa dalam satu kelas (50% dari kapasitas ruang). Jika mahasiswa yang mendaftar perkuliahan tatap muka terbatas lebih dari 27 orang, maka akan diatur mekanisme pergantian masuk kelas antar-mahasiswa sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh program studi.
  • Melakukan pendaftaran perkuliahan tatap muka terbatas melalui https://infokhs.umm.ac.id/
  • Demi kebutuhan sanitasi ruang kelas dan gedung perkuliahan, maka durasi maksimal perkuliahan pada setiap mata kuliah yang dijadwalkan luring secara terbatas adalah 100 menit.
  •  Akan ada sanksi administrasi/akademik bagi mahasiswa yang telah melakukan pendaftaran perkuliahan tatap muka terbatas dan telah berada di Malang, namun tidakmengikuti proses perkuliahan tersebut di kelas tanpa alasan tertentu/izin dosen pengampu mata kuliah,

4. Fakultas Psikologi UMM tetap memfasilitasi agar proses perkuliahan berlangsung secara hybrid (daring dan luring). Berkaitan hal tersebut, maka tidak ada unsur paksaan/konsekuensi apapun bagi mahasiswa yang belum berkenan atau belum mendapatkan izin orangtua untuk mengikuti perkuliahan tatap muka terbatas.

5. Jadwal perkuliahan dilaksanakan sebagaimana jam perkuliahan dari program studi.

6. Pembimbingan tugas akhir diupayakan dilaksanakan secara tatap muka (luring) terutama pada mahasiswa yang berada di Malang Raya dan sekitarnya.

7. Pelaksanaan seminar proposal dan ujian tugas akhir (skripsi) diupayakan dilaksanakan secara luring dengan menyesuaikan kondisi dan perkembangan terkini dari prodi .

8. Kegiatan di laboratorium, terutama yang menunjang proses perkuliahan mahasiswa tetap diaktifkan dengan mematuhi protokol kesehatan.

9. Kegiatan-kegiatan kemahasiswaan dan lembaga intra dan lembaga semi otonom dapat dilakukan di kampus dengan izin dari Wakil Dekan III dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat..

10.Pelaksanaan seluruh kegiatan di lingkungan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang harus memerhatikan dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

untuk mengunduh surat edaran, silahkan klik link berikut klik disini  

Shared: