Skripsi Tidak Lagi Menjadi Syarat Kelulusan_Psikologi UMM
Skripsi kini tidak lagi menjadi syarat kelulusan bagi Mahasiswa. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 53 Tahun 2023 Pasal 107 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Program ini termasuk dalam Program Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Terdapat beberapa alternatif pengganti skripsi yang bisa dilakukan oleh Mahasiswa, diantaranya Penelitian Empiris, Project and Product Based, Publikasi Ilmiah, Karya Monumental, Prototipe Bisnis, ataupun Prestasi Mahasiswa. Penggantian skripsi pada perguruan tinggi ini resmi berlaku mulai 16 Agustus 2023.